Pelayanan BPHTB Rampung dalam Dua Hari.
JAMBI – Pemerintah Kota Jambi terus berinovasi dalam memberikan layanan publik. Terbaru, Wali Kota Jambi Dr. Maulana secara resmi meluncurkan program percepatan Layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu dua hari.
Peluncuran program tersebut digelar di Kantor BPPRD Kota Jambi, Selasa (15/4/2025), sebagai langkah konkret dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan daerah.
“Selama ini masyarakat menilai layanan BPHTB itu sulit, lama, dan mahal. Kami ingin mengubah pandangan itu melalui transformasi layanan dasar yang lebih mudah, cepat, dan membahagiakan,” ujar Dr. Maulana, usai peluncuran layanan BPHTB, Selasa (15/4/2025).
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Jambi telah melakukan koordinasi dengan seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menandatangani pakta integritas untuk mendukung layanan percepatan tersebut.
“Saat ini, jika masyarakat mengajukan layanan BPHTB, prosesnya hanya memakan waktu dua hari hingga selesai,” tegas Wali Kota.
Ia menambahkan, percepatan ini juga menyasar peningkatan transparansi nilai jual beli tanah yang disesuaikan dengan harga pasar aktual, serta memberikan kepastian hukum bagi para pemilik dan calon investor.
“Langkah ini akan memudahkan investor dalam mengagunkan aset mereka dan tentunya berdampak positif pada percepatan pertumbuhan ekonomi Kota Jambi,” kata Maulana.
Ia optimistis program ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan target mencapai Rp100 miliar dari sektor BPHTB, naik dari target sebelumnya sebesar Rp82 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, menyatakan bahwa percepatan layanan BPHTB merupakan inisiatif langsung dari Wali Kota dan bentuk nyata reformasi pelayanan di sektor pajak daerah.
"Dulu prosesnya bisa memakan waktu hingga dua bulan. Kini, cukup dua hari layanan BPHTB bisa selesai. Verifikasi pun bisa dilakukan langsung dari kantor untuk mempercepat proses," jelas Nella.
Ia menambahkan bahwa percepatan ini mengacu pada regulasi yang memungkinkan verifikasi dilakukan secara administratif maupun lapangan. Pemerintah Kota juga telah menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai batas nilai minimum transaksi.
“Kami optimis, dengan percepatan layanan ini, target PAD sebesar Rp100 miliar bisa tercapai dalam satu tahun,” tutupnya.
Hal ini menandai upaya Pemkot Jambi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain mendukung iklim investasi, program ini juga diharapkan menjadi model pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan. (*)
0 Comments